Konvensi Perubahan Iklim
 
Konvensi Perubahan Iklim

 

        Isu utama yang harus ditangani dalam mengantisipasi perubahan iklim global adalah bagaimana agar sistem iklim bumi tidak terganggu dan terus memburuk.  Para wakil pemerintah berbagai negara lalu membentuk sebuah panel untuk melakukan pembicaraan-pembicaraan awal tentang isu ini.  Setelah melalui proses yang panjang, kerangka PBB tentang Konvensi Perubahan Iklim (UN Framework Convention on Climate Change, UNFCCC) akhirnya diterima secara universal sebagai komitmen politik internasional tentang perubahan iklim pada KTT Bumi tentang Lingkungan dan Pembangunan (UN Conference on Environment and Development,  UNCED) di Rio de Janeiro, Brasil, 1992.

 

Konvensi ini merupakan pilihan dan langkah yang tepat meskipun serba sulit.  Oleh karena itu, di dalamnya banyak masalah berat dan serius, misalnya apakah suatu ketentuan harus mengikat secara hukum (legally binding) atau tidak, ditangani secara ringan dan kurang tegas.  Inilah harga yang harus dibayar dalam suatu diplomasi dan negosiasi internasional, kompromi untuk menghindari konflik yang membubarkan tujuan besar secara keseluruhan.

 

Bagian terpenting yang dicapai dalam pertemuan-pertemuan pendahuluan sehingga tercapai Konvensi adalah digariskannya tujuan dan prinsip-prinsip yang harus dipegang oleh setiap Pihak serta kewajiban Para Pihak.  Di samping itu Konvensi juga menggariskan prosedur dan kelembagaan sehingga memungkinkan diselenggarakannya kegiatan politik dan diplomatik dalam berbagai pertemuan atau konferensi di bawah konvensi.

 

       Adapun pasal-pasal yang terdapat di dalam Konvensi Perubahan Iklim adalah sebagai berikut:

Preambula

1.      Definisi

2.      Tujuan

3.      Prinsip

4.      Komitmen

5.      Riset dan Pengamatan Sistematik

6.      Pendidikan, Pelatihan, dan Kesadaran Publik

7.      Konferensi Para Pihak

8.      Sekretariat

9.      Badan Pembantu untuk Saran Ilmiah dan Teknologi (SBSTA)

10.  Badan Pembantu untuk Implementasi (SBI)

11.  Mekanisme Keuangan

12.  Komunikasi informasi yang berhubungan dengan implementasi

13.  Penyelesaian Masalah Implementasi

14.  Penyelesaian Sengketa

15.  Amandemen Konvensi

16.  Adopsi dan Amandemen Lampiran

17.  Protokol

18.  Hak Suara

19.  Depositori

20.  Tandatangan

21.  Peraturan Peralihan

22.  Ratifikasi, Penerimaan, Persetujuan atau Aksesi

23.  Efektivitas

24.  Reservasi

25.  Pengunduran Diri

26.  Naskah Asli

 
  Konvensi Perubahan Iklim (1 items)
 
 
 

Kalender Kegiatan
July 2010
M T W T F S S
2829301 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 1
This month

Kegiatan Terakhir
No Latest Events

Hit Counter
1703286 Pengunjung

 

Situs ini hasil kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH) dengan Japan International Cooperation Agency (JICA)
Copyright © 2004 lingkungan hidup